Komnas PA Minta Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Korban Penculikan di Jakarta Pusat
Komnas PA meminta Polri mendalami dugaan kekerasan seksual dalam penyidikan kasus penculikan dialami MA (6).
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Polri mendalami dugaan kekerasan seksual dalam penyidikan kasus penculikan dialami MA (6).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta penyidik tidak hanya memandang unsur kekerasan atau pelecehan sebatas adanya tindakan penetrasi saja, tapi secara luas.
Hal ini untuk memastikan seluruh tindakan pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi yang sudah 28 hari menculik MA hingga akhirnya ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam.
Pun pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah menyatakan bahwa berdasar hasil Visum et Repertum sementara terhadap MA, korban tidak mengalami tindak kekerasan seksual.
"Bahwa pelecehan bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," kata Sirait di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/1/2023).
Kekhawatiran Komnas PA karena pada tahun 2014 lalu Iwan divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman tujuh tahun penjara, atau merupakan residivis kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Butuh Pendekatan Khusus, Proses Visum Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Butuh 14 Hari
Menurut Komnas PA riwayat residivis pelaku menjadi catatan dalam proses penyidikan, sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi MA yang Kini dirawat di RS Polri Kramat Jati
"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengunguman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak terjadi itu adalah harapan kita," ujarnya.
Sirait berharap proses Visum et Repertum untuk membuktikan luka fisik dan Visum et Repertum Psikiatrikum guna mengungkap kejiwaan MA dapat memastikan kasus.
Serta agar penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus memastikan unsur kekerasan seksual saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tuturnya.
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan proses visum untuk memastikan luka fisik yang dialami MA hingga kini masih berjalan guna keperluan penyidikan.
Termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual dalam kasus MA, proses visum ini bersamaan dengan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk pemeriksaan kejiwaan korban.
"Itu (penelusuran kekerasan seksual) termasuk nanti di dalam visum fisiknya. Iya, itu juga sudah disampaikan ke penyidik untuk visum sementara," kata Hariyanto.
Komnas PA Ungkap Anak dan Orangtua Korban Keracunan MBG Berisiko Trauma |
![]() |
---|
Komnas PA Dorong Proses Hukum Pidana Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Korban TPKS Tak Lagi Sendiri, Negara Wajib Bantu Jika Pelaku Tak Mampu Ganti Rugi |
![]() |
---|
Mabuk Masuk Kamar Gelap, Ayah Tega Lecehkan Anak Tiri: Aksinya Kepergok Lalu Kabur Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Komnas PA Imbau Orangtua Edukasi Anak Soal Bahaya Kekerasan: Jangan Mudah Percaya Siapapun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.