Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Kakak Korban Pangling Lihat Fisik Malika Usai Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Berantakan

Ada perubahan pada kondisi fisik Malika Anastasya (6), bocah korban penculikan yang ditemukan di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan. 

WARTA KOTA
Terkuak cerita Malika (6) setelah selama 26 hari diculik dan dibawa kabur oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno terkuak. Ternyata dapat perlakuan buruk. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT – Ada perubahan pada kondisi fisik Malika Anastasya (6), bocah korban penculikan yang ditemukan di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan

Hal itu diungkapkan oleh Ardia (20), kakak korban yang mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tempat Malika dirawat. 

Menurut Ardia, rambut adiknya itu tampak lebih pendek dari biasanya.

Rambutnya juga terlihat dipotong secara asal dan tak beraturan.

"Ada yang beda dari rambutnya. Saya sempat bilang juga 'kok rambutnya gini?', terus si Malika bilang, 'iya dipotong'," ujar Ardia saat ditemui di rukonya, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023). 

Baca juga: Butuh Pendekatan Khusus, Proses Visum Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Butuh 14 Hari

Ardia menyampaikan, rambut Malika agak panjang ke belakang. Sementara pada saat bertemu kembali, rambutnya sudah jauh lebih pendek.

"Jadi tu dia rambutnya agak panjang ke belakang, kalau rambutnya enggak dipotong sama kaya rambut belakang," kata Ardia.

Sementara itu, perubahan lain yang dilihatnya adalah Malika yang mengenakan kerudung.

Ardia tak tahu mengapa adiknya itu bisa tiba-tiba memakai kerudung. Apakah untuk menutupi atau tidak. 

"Saat ditemukan, dia pakai kerudung," tandasnya. 

Penculik Ancam Malika

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, bocah korban penculikan berusia 6 tahun, Malika, ternyata sempat mendapat tekanan dari pelaku, Iwan Sumarno (42).

Tekanan itu berupa korban diminta agar tetap berada di dalam gerobak agar tidak ketahuan polisi.

"Dalam gerobak itu 'kamu nggak boleh keluar dari gerobak'. Gerobak itu kan tertutup," ujar Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan hingga akhirnya ditemukan selamat di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan hingga akhirnya ditemukan selamat di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. (Kolase TribunJakarta)

"Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," tambah eks Kabid Humas Polda Sulsel tersebut.

Keberadaan korban akhirnya dapat diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban mendengar adanya kegaduhan di luar gerobak.

Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Gangguan Tidur

Saat itu, penyidik ingin menangkap Iwan Sumarno, lalu korban berdiri di atas gerobak.

Polisi kemudian sempat memastikan bocah itu adalah korban penculikan yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Desember 2022.

"Dia (Malika) spontan keluar dari dalam gerobak itu, dari tadinya jongkok dia berdiri, kelihatan lah sama penyidik," kata Zulpan.

"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasinya di situ, lalu terungkap," lanjut dia. 

Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.

Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," katanya.

 Polisi sudah menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak 6 tahun ini,

"Iya lah, itu sudah pasti tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan,

Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka itu sendiri.

Selain itu, hasil visum juga memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Atas perbuatannya, Iwan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata eks Kabid Humas Polda Sulsel itu.

"Dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Seperti diketahui, setelah sekitar satu bulan menghilang, Malika Anatasya (6), korban penculikan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditemukan polisi, Senin (2/1/2023) malam.

Bocah perempuan itu ditemukan di dalam gerobak pemulung di pinggir jalan, di kawasan Ciledug, Tangerang, Senin (2/1/2023).

Gerobak dimana Malika berada itu diketahui ditarik pelaku.

Polisi kemudian memberi tahu kedua orang tua Malika, sementara bocah 6 tahun itu diperiksa kondisi kesehatannya di RS Polri Kramatjati.

Sementara pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Ungkap Perubahan Fisik Malika saat Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Asal-asalan, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved