Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Penghasilan 2023, Ini Solusi Jika Lupa EFIN

Sudah masuk tahun 2023, sudah saatnya bagi wajib pajak untuk lapor SPT PPh setiap tahunnya. Simak cara lapor SPT tahunan secara online.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, lengkap dengan solusi jika lupa EFIN 

Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman www.pajak.go.id atau DJP online.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online, Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT

Cara Lapor SPT Online (lapor pajak online)

Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

- Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login".

- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor".

- Lalu, klik ikon "e-Filing".

- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved