Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Penghasilan 2023, Ini Solusi Jika Lupa EFIN

Sudah masuk tahun 2023, sudah saatnya bagi wajib pajak untuk lapor SPT PPh setiap tahunnya. Simak cara lapor SPT tahunan secara online.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, lengkap dengan solusi jika lupa EFIN 

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Lapor SPT online atau cara lapor pajak online ini memudahkan wajib pajak karena tidak perlu antre.

Lalu, bagaimana jika lupa EFIN sebelum lapor pajak online?

Baca juga: Wajib Pajak Ingin Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Efin, Jangan Panik Bisa Lewat Handphone

Solusi Lupa Nomor EFIN

Apabila WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.

Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka e-mail dan klik pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Kemudian, kirim pesan pada e-mail.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved