Kejari Depok Tunggu Salinan Lengkap Terkait Pengembalian Aset Kasus First Travel

Kejari Kota Depok, Mia Banulita, berkomentar ihwal putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset kasus First Travel kepada korbannya.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Majelis Hakim pemimpin sidang putusan gugatan perdata korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Mia Banulita, berkomentar ihwal putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset kasus First Travel kepada korbannya.

Melalui rilis tertulisnya, Mia Banulita mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan putusan perkara tersebut.

"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima petikan putusan perkara tersebut  yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Mia, Sabtu (7/1/2023).

Terkini, Mia mengatakan pihaknya tengah menunggu putusan lengkap atas peninjauan kembali putusan.

"Selanjutnya saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut," beber Mia.

Baca juga: Kuasa Hukum Bos First Travel Sayangkan Negara Sita Aset Kliennya

"Dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok," timpalnya.

Dalam menunggu putusan lengkap, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tutur Mia.

"Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved