Kejari Depok Tunggu Salinan Lengkap Terkait Pengembalian Aset Kasus First Travel
Kejari Kota Depok, Mia Banulita, berkomentar ihwal putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset kasus First Travel kepada korbannya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Mia Banulita, berkomentar ihwal putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset kasus First Travel kepada korbannya.
Melalui rilis tertulisnya, Mia Banulita mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan putusan perkara tersebut.
"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Mia, Sabtu (7/1/2023).
Terkini, Mia mengatakan pihaknya tengah menunggu putusan lengkap atas peninjauan kembali putusan.
"Selanjutnya saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut," beber Mia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos First Travel Sayangkan Negara Sita Aset Kliennya
"Dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok," timpalnya.
Dalam menunggu putusan lengkap, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tutur Mia.
"Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.
Razman Datangi MA untuk Minta Maaf, Pesan Hotman Paris : Tobat, Kelakuan Dia Kayak Emak-emak |
![]() |
---|
Sumpah Advokat Dibebukan, Firdaus Oiwobo Malah Ngaku Orang Cerdas Minta Jabatan Menteri ke Prabowo |
![]() |
---|
Polemik RUU Kejaksaan, Masyarakat Sipil Sarankan Kejaksaan Berada di Bawah Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Laporkan Firdaus Oiwobo ke Mahkamah Agung usai Naik Meja Sidang, Hotman Paris: Jangan Jadi Pengecut! |
![]() |
---|
Pemuda ICMI Layangkan Permohonan Uji Formil dan Materiil Soal Proyek PIK 2 ke MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.