Bakal Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Electronic Road Pricing?

Pemprov DKI Jakarta, berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias ERP. Apa itu ERP? ini penjelasannya.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, saat jam pulang kerja. Sumber pencemaran udara di Jakarta utamanya disebabkan gas buang kendaraan bermotor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal ERP ini.

Adapun rencananya, peraturan tersebut ditargetkan rampung pada 2023 ini.

Bakal diterapkan di Jakarta, lalu apa itu electronic road pricing (ERP)?

Baca juga: Wacana Penerapan ERP Mencuat Lagi, Kapan Diterapkan? Ini Kata Dishub DKI

Sebagai informasi, ERP merupakan sebuah sistem jalanan berbayar untuk setiap pengendara motor atau mobil yang melintas di jalanan tersebut.
Dengan sistem ini, nantinya pengguna kendaraan wajib membayar dalam jumlah tertentu untuk melintas.

Penerapan ERP ini sebetulnya sudah terlebih dahulu diimplementasikan di negara lain. Salah satunya, seperti di Singapura.

Di Jakarta sendiri, regulasi soal ERP ini tertuang dalam Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE). Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PLLE dijelaskan, bahwa ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 5.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Sementara pada Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa semua jenis kendaraan bermotor atau listrik bisa melintas di jalan berbayar ini.

Pengecualian, berlaku untuk kendaraan berat yang dilarang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Adapun kendaraan yang boleh melintas harus dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Lantas, berapa tarifnya?

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi.
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. (Tribunnews/Jeprima)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, bahwa nantinya tarif yang akan dikenakan bakal disesuaikan dengan panjang ruas jalan di kawasan tersebut.

Akan tetapi, angkanya berkisar Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.

Walau demikian, kata Syafrin kebijakan soal penerapan ERP ini baru akan dilaksanakan setelah Raperda PPLE disahkan.

"Tidak bisa dipastikan pertengahan atau akhir tahun. Tapi yang jelas targetnya tahun ini (selesai)," kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved