Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Dicecar Soal Perintah Hajar atau Tembak Brigadir J, Hakim: Kalimat Ini Sangat Penting

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mencecar Ferdy Sambo terkait perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Menurut Hakim kalimat itu penting.

Tangkapan Layar Kompas TV
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Ferdy Sambo terkait perintah kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menilai perintah itu sangat penting dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Ini dikaitkan dengan keterangan saudara sendiri tadi pada saat di lantai tiga Saguling, saudara mengatakan, kamu back up saya, kalau dia melawan, tembak. Tapi sekarang saudara mengatakan hajar. Ini kalimat ini sangat penting," kata Hakim dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (10/1/2023).

Bharada E sebelumnya menyampaikan bahwa ia diperintahkan menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Namun, Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Baca juga: Cuma Kasih Iphone, Ferdy Sambo Bantah Janjikan Imbalan Rp 2 Miliar Setelah Penembakan Brigadir J

"Keterangan saya, hajar Chad. Dalam kondisi seperti itu saya tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya sampaikan," ujar dia.

Namun, Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab atas perintah tersebut.

"Kalaupun dia (Bharada E) melakukan penembakan, saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian hajar menjadi penembakan," ucap Ferdy Sambo.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Bharada E mengatakan, Brigadir J sempat diminta untuk berlutut sebelum ditembak.

Hal itu terungkap saat Bharada E bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Pak FS langsung 'sini kamu'. Langsung pegang lehernya, dorong ke depan. 'Berlutut kamu, berlutut. Wey kamu belutut'," kata Bharada E menirukan Ferdy Sambo.

Saat itu, menurut Bharada E, Brigadir J terkejut dan bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

"Pada saat didorong itu korban bilang 'eh pak kenapa pak?'. Tangannya diangkat. 'Kenapa pak, kenapa, ada apa pak?'. Angkat tangan sambil berlutut," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakini Istrinya Diperkosa Brigadir J: Apa Gunanya Putri Candrawathi Bohong?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved