Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Dicecar Soal Perintah Hajar atau Tembak Brigadir J, Hakim: Kalimat Ini Sangat Penting

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mencecar Ferdy Sambo terkait perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Menurut Hakim kalimat itu penting.

Tangkapan Layar Kompas TV
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Tak lama, Bharada E mendapat perintah untuk segera menembak Brigadir J.

"Terus ke saya 'kau tembak kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ungkap Bharada E.

Ia mengaku menembak Brigadir J dari jarak sekitar dua meter. Tiga hingga empat tembakan dilepaskan Bharada E ke arah Brigadir J.

"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," kata Bharada E.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved