Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Dicecar Soal Perintah Hajar atau Tembak Brigadir J, Hakim: Kalimat Ini Sangat Penting
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mencecar Ferdy Sambo terkait perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Menurut Hakim kalimat itu penting.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tangkapan Layar Kompas TV
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Tak lama, Bharada E mendapat perintah untuk segera menembak Brigadir J.
"Terus ke saya 'kau tembak kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ungkap Bharada E.
Ia mengaku menembak Brigadir J dari jarak sekitar dua meter. Tiga hingga empat tembakan dilepaskan Bharada E ke arah Brigadir J.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," kata Bharada E.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
pembunuhan
menembak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.