Jangan Sembarang Parkir Motor di Daan Mogot, Petugas Bakal Cabut Pentil dan Gembosi Ban

Penertiban parkir liar yang dilakukan aparat gabungan di wilayah Daan Mogot dilakukan untuk memberikan efek jera.

Istimewa
Aparat gabungan melakukan penertiban dengan cabut pentil sejumlah motor yang parkir liar di sekitat Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres, Selasa (10/1/2023).  

Laporan Wartwan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Penertiban parkir liar yang dilakukan aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP di wilayah Daan Mogot dilakukan untuk memberikan efek jera.

Sejumlah motor yang terlihat melakukan parkir liar di Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres, pada Selasa (10/1/2023), langsung dikempeskan dan dicabut pentilnya.

Aksi penertiban yang dilakukan aparat gabungan tersebut menyusul banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat melalui hotline Polres Metro Jakarta Barat dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, penertiban dilakukan untuk memberikan rasa takut dan efek jera kepada pengendara yang masih nekat melakukan parkir liar.

”Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera dilakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera agar tidak mengulangi parkir liar di lokasi tersebut,” ujar Maulana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Wacana Penerapan ERP Mencuat Lagi, Kapan Diterapkan? Ini Kata Dishub DKI

Pada kesempatan tersebut, petugas melakukan penertiban parkir liar dengan mengempeskan dan mencabut pentil ban.

"Kami memberikan tindakan kepada para pengguna kendaraan sepeda motor yang masih membandel dengan cara melakukan pengempesan dan pencabutan pentil kendaraan," ujarnya.

Hal tersebut sebagai bentuk menimbulkan efek jera, agar tidak mengulangi dengan melakukan parkir liar.

Baca juga: Mulai Marak, Delman Lalu Lalang di Bundaran HI Siap-siap Ditertibkan Dishub DKI

Tindakan tersebut diberikan sebagai awalan atau peringatan keras bagi pemotor yang masih melakukan parkir liar.

Maulana menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan bila banyak kendaraan melakukan parkir liar hingga memakan bahu jalan.

Selanjutnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kejadian tersebut tidak terulang.

“Penertiban parkir liar melibatkan 41 petugas gabungan. Saat pelaksanaan tadi kita juga memberikan imbauan kepada warga agar parkir di tempat yang sudah tersedia,” tutupnya.

Parkir liar ditertibkan

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP melakukan penertiban parkir motor liar di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (10/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved