Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Arif Rachman Jongkok dan Gemetar Tahu Tewasnya Brigadir J yang Dibunuh Ferdy Sambo Tak Sesuai Fakta

Saking tak percayanya, Arif sampai duduk jongkok dengan tubuh gemetar tak percaya pembunuhan Brigadir J tak sesuai fakta

Kolase TribunJakarta
(Kiri foto) Terdakwa Arif Rachman Arifin saat berjabat tangan dengan tim jaksa penuntut umum di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Arif Rachman mengaku gemetar hingga tak sanggup berdiri saat mengetahui Brigadir J ternyata masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. (Warta Kota/Yulianto Anto) 

"Karena ada hal yang tidak sesuai," kata Arif.

"Seharusnya, wah, enggak beres ini, 'kan gitu', bukan jadi Saudara gemetaran, kan gitu, masalahnya bukan Saudara, kan, pelakunya," kata hakim lagi.

Baca juga: Pertanyaan Jleb di Sidang Buat Ferdy Sambo Terisak saat Menjawab, Soal Anak dan Karirnya di Polri

Arif pun menjawab, kepanikannya itu muncul karena ia sudah kadung ikut dalam peristiwa itu.

Arif termasuk salah satu yang ditugaskan Ferdy Sambo mengantar jenazah Yosua untuk autopsi dan membuat laporan ke Polres Jaksel.

Setelahnya, peran dia semakin bertambah.

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Hal yang kita yakini, menurut kita, itu benar ceritanya (tembak-menembak) terus terjadi hal berbeda itu, kan, mengagetkan kita, dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi, dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," imbuh Arif.

Arif adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice dalam kasus Yosua.

Ia didakwa bersama Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan dkk atas tuduhan menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved