Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

JPU Sebut Putri Candrawathi Ganti Baju Seksi di Saguling Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan

JPU menyebut cerita pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi termasuk skenario Ferdy Sambo Cs untuk membunuh Brigadir J.

Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Kolase Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut cerita pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi termasuk skenario Ferdy Sambo Cs untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri Candrawathi seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dan saksi Richard Eliezer," kata JPU.

Skenario itu juga terlihat dalam rekaman CCTV di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Saat tiba di rumah Saguling dari Magelang, Jawa Tengah, Putri Candrawathi mengenakan sweater berwarna coklat dan legging hitam.

Namun, saat berangkat menuju rumah Duren Tiga, Putri Candrawathi disebut mengganti pakaian yang lebih seksi.

Baca juga: Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

"Sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater berwarna coklat dan celana legging warna hitam panjang," ujar JPU.

"Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tambahnya.

JPU menyebut penampilan Putri Candrawathi yang mengganti pakaiannya termasuk skenario pemerkosaan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," ucap JPU.

Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Sebelumnya, JPU menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved