Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Keluarga Tak Datang, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas
Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf, bakal jalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (16/1/2023).
Keduanya dinyatakan siap menjalani jaksa menyampaikan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Meski begitu, keduanya berharap jaksa menuntut agar majelis hakim nantinya memvonis bebas.
Keduanya akan dituntut JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB.
Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso serta dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Tuntutan Jaksa
Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigsdir J disebut terjadi dipicu adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kuat Maruf Nangis Saat Ferdy Sambo Tanya Kesiapan Dipenjara: Siapa yang Mau
Berdasarkan pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tiga orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa besok dan Rabu lusa.
Keluarga Ogah Datang saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kondisi fisik dan mental kliennya dalam keadaan baik.
Erman memastikan Ricky Rizal siap menjalani sidang tuntutan.
"Kondisi kesehatan Ricky Rizal baik. Siap (menjalani sidang tuntutan besok)," kata Erman saat dimintai tanggapannya, Minggu (16/1/2023).

Senada Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.
Oleh karenanya, Irwan Irawan menyatakan kalau Kuat Ma'ruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (16/1/2023).
"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.
Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.
"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," tukas Irwan.
Berharap Dituntut Bebas

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, akan menghadapi sidang tuntutan.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ricky Rizal berharap Jaksa menuntut agar majelis hakim dalam putusannya membebaskannya dari segala tuntutan.
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ungkapnya, Minggu (15/1/2023).
Erman Umar lalu membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Satu di antaranya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Baca juga: Terdiam 10 Detik, Putri Candrawathi Ngaku Tak Menyesal Terjerat Kasus Brigadir J
Selain itu, Ricky Rizal juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan."
"Pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back-up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua," jelas Erman.
Senada dengan kuasa hukum Ricky Rizal, Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Maruf, juga berharap kliennya dapat dijatuhkan tuntutan bebas.
"Harapannya dituntut bebas," katanya, Minggu.
Irwan juga mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Menurutnya, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," lanjut Irwan.
Baca juga: Usut Motif Ecky Mutilasi Angela, Polisi Selidiki Jual Beli Apartemen Mewah Korban di Jaksel
Namun, jika Kuat Maruf tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Mengenai kondisi kliennya, Irwan Irawan memastikan Kuat Maruf dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.
Irwan pun menyatakan bahwa Kuat Maruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ricky Rizal
Kuat Maruf
sidang tuntutan
pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Yosua
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Bharada E
Richard Eliezer
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.