Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Senasib Kuat Maruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.
Baca juga: Keluarga Tak Datang, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Ricky Rizal tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.
Adapun tuntutan delapan tahun penjara terhadap Ricky Rizal sama dengan tuntutan JPU kepada Kuat Maruf.
Tuntutan Kuat Maruf
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tertunduk Usap Air Mata
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Isi WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ada Hubungan dengan Penembakan?
Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.
Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.