Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Keluarga Tak Datang, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas

Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf, bakal jalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (16/1/2023).

Keduanya dinyatakan siap menjalani jaksa menyampaikan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Meski begitu, keduanya berharap jaksa menuntut agar majelis hakim nantinya memvonis bebas.

Keduanya akan dituntut JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB.

Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso serta dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigsdir J disebut terjadi dipicu adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kuat Maruf Nangis Saat Ferdy Sambo Tanya Kesiapan Dipenjara: Siapa yang Mau

Berdasarkan pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tiga orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa besok dan Rabu lusa.

Keluarga Ogah Datang saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut

Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kondisi fisik dan mental kliennya dalam keadaan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved