Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Keluarga Tak Datang, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas

Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Erman memastikan Ricky Rizal siap menjalani sidang tuntutan.

"Kondisi kesehatan Ricky Rizal baik. Siap (menjalani sidang tuntutan besok)," kata Erman saat dimintai tanggapannya, Minggu (16/1/2023).

Terdakwa Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) dan Ricky Rizal (kanan) duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Terdakwa Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) dan Ricky Rizal (kanan) duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tangkapan layar Kompas TV)

Senada Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.

Oleh karenanya, Irwan Irawan menyatakan kalau Kuat Ma'ruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (16/1/2023).

"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," tukas Irwan.

Berharap Dituntut Bebas

Ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum Kuat Maruf.
Ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum Kuat Maruf. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, akan menghadapi sidang tuntutan.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ricky Rizal berharap Jaksa menuntut agar majelis hakim dalam putusannya membebaskannya dari segala tuntutan.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ungkapnya, Minggu (15/1/2023).

Erman Umar lalu membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved