Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggah

Hasil seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022 telah diumumkan, berikut link untuk lihat hasilnya serta cara mengajukan sanggah.

Editor: Muji Lestari
kemenag.go.id
Hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 telah diumumkan. Simak cara lihat hasilnya serta cara mengajukan sanggah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 telah diumumkan, berikut link untuk cek hasilnya.

Hasil seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022 telah diumumkan pada Minggu (15/1/2023) malam.

Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan, ada lebih dari 75 ribu peserta yang lolos pada tahap seleksi administrasi.

"Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag

Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tertuang dalam daftar yang dirilis pada Minggu malam.

Bagi peserta PPPK Kemenag, dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui link berikut:

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Batas Akhir Sampai 18 Januari 2023

- Link pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022

Daftar tersebut memuat nama peserta lolos seleksi beserta nomor registrasi dan jabatan atau posisi yang dilamar.

Apabila nama peserta tidak tercantum dalam daftar, Nizar mengatakan bahwa peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Cara Mengajukan Sanggah

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, maka dapat megajukan sanggah mulai tanggal 16-18 Januari 2023.

Namun perlu diingat, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.

Masa sanggah juga bukan untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.

Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.

"Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ujar Nizar.

Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:

Hasil seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 telah diumumkan.
Hasil seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 telah diumumkan. (sscasn.bkn.go.id)

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta

3. Pilih menu "Sanggah"

4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Tahap PPPK Kemenag selanjutnya

Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata Nurudin.

Dia pun mengingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta akan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun.

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved