Cerita Kriminal

Residivis Kasus Pemerasan Beraksi Begal Penumpang Bajaj di Tambora, Uang Rp 8 Juta Raib Dibawa Kabur

Dua orang penumpang bajaj berinisial SB (25) dan MF (23) menjadi korban pembegalan oleh residivis kasus pemerasan di wilayah Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dok Polsek Tambora
Residivis kasus pemerasan Ardiansyah alias Abu ditangkap usai beraksi membegal dua penumpang bajaj berinisial SB (25) dan MF (23) di Traffic Light Jalan Perniagaan, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (16/1/2023). 

Putra mengatakan, uang hasil kejahatan diakui pelaku telah digunakan untuk menebus handphone yang ia gadai.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian Hp pelaku," tuturnya.

Selain itu, Putra menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016.

Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," kata dia.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh, termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved