Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Polisi Telusuri Dugaan Balita di Pasar Rebo Ditelantarkan untuk Jaminan Utang Orang Tua

Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami dugaan balita perempuan berinisial AF (2) ditelantarkan orang tua ke kakek dan nenek tiri.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023). 

Dugaan berdasar karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, sementara identitas orang tua kandung tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.​

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).​

Selama satu tahun terakhir AF tinggal di kontrakan pun Pasutri tersebut tidak melaporkan kehadiran AF ke pengurus lingkungan, sehingga tak ada yang mengetahui orang tua kandung korban.​

Hingga AF dinyatakan tewas oleh tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung warga tak mengetahui pasti orang tua AF.​

"Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan. Kalau Pasutri yang mungkin kakek nenek tiri ini sudah satu tahun lebih tinggal," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved