DPD PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai Hari Ini, Syaratnya Nasionalis dan Pancasilais

DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta hari ini membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Istimewa/dokumentasi acara
Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait saat memberikan arahan pelantikan pengurus DPD TMP DKI Jakarta, Jum'at (22/7). Hadir dalam pelantikan itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wasekjen Utut Adianto, Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya dan Ketua TMP DKI Brando Susanto. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta hari ini membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Pendaftaran bacaleg untuk bacaleg DPRD DKI Jakarta dimulai hari ini 20 Januari sampai 28 Februari 2023.

Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ady Widjaja menjelaskan syarat mutlak yang harus dimiliki para bacaleg yakni memiliki jika nasionalis Pancasilais.

"Persyaratan selain harus  sesuai peraturan KPU tentu harus nasionalis Pancasilais," kata Ady saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Ady mengatakan pihaknya tak menargetkan berapa kuota untuk menampung pendaftaran para bacaleg.

Baca juga: Cara Lihat Hasil Wawancara Calon PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, serta Besaran Gajinya

Yang terpenting syarat mutlak mengenai nasionalis dan Pancasialis bisa dipenuhi.

"(Target pendaftar) kita alami saja," ujar Ady.

Informasi pendaftaran bacaleg PDI Perjuangan itu juga disebarkan di sejumlah media sosial partai.

Dituliskan bahwa waktu pendaftaran mulai 20 Januari sampai 28 Februari 2023 dari pukul 11.00 - 18.00 WIB setiap harinya di kantor DPD PDI Perjuangan.

Mekanisme Pendaftaran Bacaleg DPRD

Melansir laman resmi KPU, pendaftaran bacaleg untuk DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 - 25 November 2023.

Adapun untuk DKI Jakarta dipastikan tak menambah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu mengacu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menegaskan bahwa dapil legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun lembaga penyelenggara pemilu itu telah diberi wewenang untuk menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (istimewa)

Sebelumnya, jika mengacu putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 maka KPU selaku penyelenggara pemilu diberi kewenangan untuk mengatur dapil pemilu.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin menjelaskan, saat ini penduduk DKI Jakarta berdasarkan Data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) sudah berjumlah 11 juta sekian.

Baca juga: KPU DKI Catat 30 Bakal Calon DPD RI Buat Akun Silon, 2 Orang Sudah Serahkan Dokumen

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka untuk jumlah penduduk 11-20 juta maka jumlah kursi di parlemen sedianya di angka 100 orang.

Untuk di Jakarta, maka jumlah kursi DPRD akan ditambahkan dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk di Jakarta karena jumlah penduduk 11 jta sekian maka jumlah kursi untuk 2024 idealnya 100 kursi.

Baca juga: Dua Tahun Beruntun, KPU DKI Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Kemudian karena ada UU khusus maka jumlah kursi itu ditambah 25 persen, jadi idealnya 125 kursi potensi kursi DPRD untuk 2024," kata Nurdin saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Sebelum KPU memutuskan tak mengubah dapil, sempat ada wacana dapil di Jakarta yang tadinya 10 akan bertambah menjadi 12 dapil.

"Tadinya kemungkinan yang bakal bertambah itu di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat," kata Nurdin.

Meski dapil dipastikan tak berubah, Nurdin belum bisa memastikan apakah wacana penambahan kursi di DPRD jadi akan bertambah.

Ia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI.

"Kamu juga belum tahu untuk itu karena yang menetapkan KPU RI,, kami tetap diminta untuk melaksanakan uji publik," kata Nurdin

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved