Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Kasus Keracunan Bekasi Ternyata Pembunuhan Berantai: Total 9 Orang Jadi Korban, Modus Supranatural

Kasus satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, ternyata merupakan bagian dari pembunuhan berantai.

TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan 

Para pelaku pun khawatir istri dan anaknya membocorkan tindakan pembunuhan dan penipuan yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri dengan menaruh racun berupa pestisida di minuman kopi.

"Keluarga dekat ini dianggap berbahaya. Karena mereka (pelaku) melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan terhadap korban lain," papar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

9 Korban

Fadil mengungkapkan, ketiga pelaku telah melakukan pembunuhan berantai dengan total sembilan korban.

"Totalnya ada sembilan korban. Mudah-mudahan cuma sembilan, tidak ada korban lain," kata Fadil Imran.

Tiga adalah korban keracunan di Bekasi, enam lainnya merupakan korban tipu daya dengan modus kemampuan supranatural.

Enam korban tersebar di wilayah Cianjur dan Garut.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," tambahnya.

Fadil Imran mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya menemukan empat lubang yang berisi kerangka manusia di Cianjur, Jawa Barat.

"Lubang pertama berisi kerangka anak kecil diduga Bayu. Lubang kedua ada dua kerangka tulang diduga atas nama Noneng dan Wiwin. Lubang ketiga berisi kerangka tulang yang diduga bernama Farida," ungkap Fadil.

Sementara, untuk dua korban lainnya berada di Garut.

Satu jasad sudah ditemukan dalam kondisi terkubur, namun satu jasad lainnya masih dalam pencarian penyidik

"Di Garut ada satu orang dikubur setelah sebelumnya dibuang ke laut. Jadi dibuang ke laut, ditemukan warga, lalu dikubur," ungkap Fadil.

Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dnegan ancaman hukuman maksimal pinda mati atau penjara seumur hidup.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved