Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Pilu Hidup Balita 2 Tahun di jakarta Timur: Ditelantarkan Ibu, Disiksa Kakek dan Nenek hingga Tewas

Pilu nasib AF, balita usia dua tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang seolah tak merasakan kasih sayang.

Tribunnews.com
Ilustrasi Balita - Pilu nasib AF, balita usia dua tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang seolah tak merasakan kasih sayang. 

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka Kasus Balita Tewas di Pasar Rebo

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Orang Keluarga Dekat di Kasus Balita Pasar Rebo yang Tewas Dianiaya

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.


Dijadikan Jaminan?

Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF diduga dijadikan jaminan utang. 

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono.

Kini, Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami tersebut.

Budi Sartono mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sri Wahyuni dan kakek, nenek tiri AF.

"Ini masih kita dalami. Tapi yang pasti keterangan dari tersangka (ibu AF) memang selain daripada menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tiri," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved