Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Wowon Erawan Pelaku Pembunuhan Berantai Habisi 9 Orang, Sebagian Besar Korban Keluarga Sendiri
Wowon Erawan alias Aki (60) melakukan pembunuhan berantai di Cianjur, Garut, dan Bekasi. Sebagian besar korban adalah keluarganya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Wowon Erawan alias Aki (60) melakukan pembunuhan berantai di Cianjur, Garut, dan Bekasi.
Total korban yang dihabisi Aki bersama kedua kerabatnya Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin sebanyak 9 orang.
Sebagian besar korban pembunuhan berantai oleh Aki masih memiliki hubungan keluarga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut hubungan keluarga dari istri hingga anak menjadi korban.
"Sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree dari para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kasus Keracunan Bekasi Ternyata Pembunuhan Berantai: Total 9 Orang Jadi Korban, Modus Supranatural
Adapun total ada sembilan orang yang tewas ditangan Wowon cs.
Sejauh ini, korban terbagi di tiga lokasi yakni 3 di Bekasi, empat di Cianjur, satu di Garut dan satu korban lainnya masih dicari.
Korban tewas yang di bekasi diketahui bernama Ai Maimunah (40) yang merupakan istri sirih Wowon, dan kedua anak Maimunah dari pernikahan dengan mantan suaminya bernama Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16).
Kemudian, untuk korban tewas di Cianjur juga merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon.
Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Baca juga: Temuan 3 Jasad di Cianjur Buka Tabir Gelap Kasus Sekeluarga Tewas Keracunan di Bekasi
Sementara itu, tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku.
Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekakayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktek berkedok supranatural.
Serial Killer Supranatural
Polisi memastikan sekeluarga keracunan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat merupakan korban pembunuhan dengan cara diracun dengan pestisida.
Ketia pelaku pembunuhan diketahui adalah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan salah satu pelaku yakni Wowon merupakan suami sirih dari korban meninggal dunia bernama Ai Maimunah (40).
Sedangkan dua korban tewas lainnya yakni Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) merupakan anak Maimunah dari mantan suaminya.
Sementara itu satu korban lainnya yang masih dirawat, yakni NAS (5). Satu orang lainnya yang masih dirawat juga adalah pelaku M. Dede Solihin yang ikut keracunan.
Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya itu karena para korban ini dianggap berbahaya karena mengetahui praktek kejahatan tersebut.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Miliki Hubungan Keluarga: Ada Istri hingga Anak.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.