Pelanggar Lalu Lintas Difoto ETLE tapi Surat Tilang Tak Kunjung Datang, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Mungkin bagi Anda para pengendara yang melanggar lalu lintas pernah merasa difoto oleh kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PKS, Suhud Alynudin. Ia menceritakan pengalaman pribadinya yang difoto kamera ETLE tapi tak kunjung menerima surat tilang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta,com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Mungkin bagi Anda para pengendara yang melanggar lalu lintas pernah merasa difoto oleh kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Anda pun merasa akan ditilang atas pelanggaran yang dilakukan di jalanan.

Namun hingga waktu yang cukup lama ternyata surat tilang tak kunjung datang.

Pengalaman itu pernah dirasakan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PKS, Suhud Alynudin.

Suhud pun menceritakan pengalamannya itu kepada Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat mengikuti rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Dana Hibah ETLE Rp 75 Miliar Cair, Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Kamera di Ruas Jalan Jakarta

"Ini pengalaman pribadi saya pak, saya pernah melintas di jalan protokol lupa pakai seat belt, waktu itu saya merasa difoto kamera ETLE.

Tapi saya tungguin enggak ada tuh (surat tilangnya)," kata Suhud dalam rapat, Selasa (24/1/2023).

Suhud pun mempertanyakan apakah ETLE yang sudah terpasang itu memang benar berfungsi atau tidak.

"Makanya saya pikir ini bener enggak sih alatnya.

Karena seringkali kita mampu beli tapi gabisa merawat.

Nah dari sekian titik yang sudah terpasang, sekarang gimana kondisinya alat (ETLE) itu, apakah ada evaluasi atau monitoringnya?" ujar Suhud.

Tak Semua Dikirim Surat Tilang

Seusai rapat, Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengakui tak semua pelanggar yang terjaring di ETLE akan dikirimkan surat tilang.

Latif mengatakan hal itu terhalang karena masalah anggaran.

Sebab, dia menyebut pelanggar yang terjaring via ETLE setiap harinya di Jakarta rata-rata ada 12 ribu orang.

Baca juga: Sepekan ETLE di Kota Tangerang, Terekam Ratusan Pelanggar Lalu Lintas: Mayoritas Pengemudi Mobil

"Iya, pakai ETLE itu per harinya 12 ribu.

Tapi kami tidak kirim semua, per harinya sekitar 800 saja," kata Latif.

Latif mengatakan tak dikirimnya seluruh surat tilang kepada pelanggar karena terhambat masalah anggaran.

Sebab, dia menyebut surat tilang yang dikirim menggunakan Pos Indonesia memakan biaya Rp 6.300 per suratnya.

"Satu pengiriman 6.300, itu surat konfirmasi menggunakan Kantor Pos," kata dia.

Jika biaya pengiriman via Pos itu dikalkulasi dengan jumlah pelanggar ETLE per harinya yang mencapai 12 ribuan pelanggar maka dalam satu hari mengeluarkan anggaran Rp 75,6 juta hanya untuk mengirimkan surat tilang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved