Operasi Patuh Jaya 2025 Maksimalkan ETLE Buat Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Operasi ini berlangsung selama dua pekan mulai hari ini Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025) mendatang.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat diwawancarai terkait kemacetan yang terjadi sejumlah ruas jalan di Jakarta, Kamis (29/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin memastikan pihaknya bakal memaksimalkan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025.

Operasi ini berlangsung selama dua pekan mulai hari ini Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025) mendatang.

Komarudin mengatakan, optimalisasi ETLE dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung antara polisi dan pelanggar.

"ETLE Mobile ini akan kita maksimalkan untuk menghindari ataupun mengantisipasi ataupun meminimalisir kontak dengan pelanggar," kata Komarudin, Senin.

Komarudin menjelaskan, ETLE mobile akan bergerak memantau aktivitas pengendara untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.

"Kami akan lebih memaksimalkan hunting system. Baik dengan penggunaan ETLE mobile ataupun petugas yang berpatroli. Pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak," ujar Dirlantas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 2.938 personel dikerahkan pada Operasi Patuh Jaya 2025.

"Terdiri dari 1.146 Satgas Polda Metro Jaya, 1.652 Satgasres, dan 140 personel dari TNI dan pemda," kata Ade Ary.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayaj hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas.

Ia menyebut Operasi Patuh Jaya 2025 mengedepankan edukasi dan tindakan persuasif, serta humanis kepafa para pengguna jalan.

"Penegakkan hukum penindakan tindak pelanggaran menggunakan ETLE statis maupun mobile serta tegutan simpatik," ucap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved