Saatnya Lapor SPT Tahunan 2023, Simak Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Simak cara mendapatkan EFIN lewan online tanpa perlu datang ke kantor pajak, wajib pajak perlu tahu!
Editor:
Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan. Simak cara mendapatkan EFIN lewat online untuk lapor SPT Tahunan.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
Baca juga: Waktunya Lapor Pajak 2023, Ini Cara Lapor SPT Pribadi Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Penghasilan 2023, Ini Solusi Jika Lupa EFIN
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Refly Harun Sebut Hasan Nasbi Dicopot Bukan Karena Ucapan 'Masak Saja', PCO yang Tak Dianggap? |
![]() |
---|
Profesor Didik J Rachbini yang Diminta Menkeu Purbaya Belajar Lagi, Riwayat Pendidikannya Mentereng |
![]() |
---|
Rizki Irmansyah Turun Tangan di Kasus Kepala Sekolah di Prabumulih, Terkuak Sosoknya yang Serba Bisa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Jakarta Kamis 18 September 2025, Lima Wilayah DKI Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Stok BBM Kosong, VIRAL Karyawan Shell Foto Bareng Teman Tiba-tiba Sendirian: Oh Iya Dirumahin Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.