Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Serba-serbi Bharada E Jelang Pledoi, Ada 2 Kubu Fans hingga Kiriman 'Masih Bisa Makan dengan Garam'
Terpantau penggemar Bharada E yang terbagi dalam dua kubu yakni Eliezer's Angel dan Richard's Angel hadir untuk menyaksikan sidang.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Karangan itu bertuliskan, "Pak hakim tolong Richard hargai kejujurannya berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,"
Jika Bharada E tak buka kasus Brigadir J
Jika harada E tak membuka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan mendapatkan hukuman serupa dengan Ferdy Sambo?
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mulanya mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.
"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.
"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Ibu Nangis Minta Keadilan ke Jokowi: Tolonglah Anak Kami
Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.
"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.
"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ucap Ketut menambahkan.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.