15 Larangan Donor Darah yang Wajib Diketahui, Jangan Lakukan Usai Cabut Gigi

15 Larangan Donor Darah Yang Wajib Diketahui. Salah satunya, jangan lakukan usai cabut gigi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
ilustrasi donor darah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Donor darah, memang memiliki banyak manfaat.

Selain bermanfaat untuk orang yang membutuhkan, kegiatan donor darah juga bagus bagi kesehatan sang pendonor.

Bila seseorang mendonorkan darahnya, tubuh akan menggantikan volume darah dalam waktu 48 jam setelah donor.

Semua sel darah merah yang hilang, akan benar-benar diganti dalam waktu empat sampai delapan minggu dengan sel-sel darah merah yang baru.

Proses pembentukan sel-sel darah merah yang baru ini, akan membantu tubuh tetap sehat dan bekerja lebih efisien dan produktif.

Baca juga: Stok Darah Golongan A PMI Kota Depok Habis, Warga Diimbau Donor

Mengutip laman resmi UTD PMI DKI Jakarta http://utdpmidkijakarta.or.id/, ada banyak penelitian mengungkapkan bahwa mendonorkan darah bisa memberikan banyak keuntungan.

Namun perlu dicatat, donor darah tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin mendonorkan darahnya.

PMI Kota Tangerang yang melaksanakan donor darah plasma kovalen untuk terapi para pasien Covid-19, Selasa (19/1/2021).
PMI Kota Tangerang yang melaksanakan donor darah plasma kovalen untuk terapi para pasien Covid-19, Selasa (19/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan donor darah, diantaranya :

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Usia 17 sampai dengan 60 tahun atau sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya

3. Berat badan minimal 45 Kg

4. Tekanan darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100)

5. Kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL persen

6. Demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan PERMENKES 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terkahir minimal 2 bulan.

Apabila seorang pendonor telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat mendonorkan darahnya di cabang PMI terdekat.

Akan tetapi, sebelum itu sang pendonor harus memperhatikan beberapa hal.

Setidaknya, ada 15 larangan donor darah yang harus diketahui oleh calon pendonor.

Baca juga: Sekarang Mau Donor Darah di PMI Kota Tangerang Bisa Lewat Aplikasi

Berdasarkan informasi dalam laman UTD PMI DKI Jakarta, sebaiknya jangan lakukan donor darah apabila :

1. Sedang sakit demam atau influenza

- Tunggu 1 minggu setelah sembuh

2. Setalah cabut gigi

- Tunggu 5 hari setelah sembuh

3. Setelah operasi kecil

-Sebaiknya tunggu 6 bulan

4. Setelah operasi besar

- Tunggu 1 tahun setelah sembuh

5. Setelah transfusi

- Tunggu 1 tahun setelah sembuh

6. Setelah tato, tindik, tusuk jarum, dan transplantasi

- Tunggu 1 tahun

7. Bila kontak erat dengan penderita hepatitis

- Tunggu 1 tahun

8. Sedang menyusui

- Tunggu 3 bulan setelah berhenti menyusui

9. Setelah sakit malaria

- Tunggu 3 tahun setalah bebas dari gejala malaria

10. Setelah berkunjung dari daerah endemis malaria

- Tunggu 1 tahun

11. Bila tinggal di daerah endemis malaria selama 5 tahun berturut-turut

- Tunggu 3 tahun setelah keluar dari daerah tersebut

12. Bila sakit tipus

- Tunggu 6 bulan setelah sembuh

13. Setelah vaksin

- Tunggu 8 minggu

14. Jika ada gejala alergi

- Tunggu 1 minggu setelah sembuh

15. Jika ada infeksi kulit pada daerah yang akan ditusuk

- Tunggu 1 minggu setelah sembuh

Pendonor, juga tidak diizinkan untuk mendonorkan darah apabila dalam kondisi seperti mempunyai penyakit jantung dan paru, menderita kanker, menderita tekanan darah tinggi (hipertensi), menderita kencing manis (diabetes militus), juga memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.

Pendonor, juga tidak diizinkan jika menderita epilepsi dan sering kejang, menderita atau pernah menderita hepatitis B atau C, mengidap sifilis, ketergantungan narkoba dan kecanduan alkohol serta mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved