Kartu Prakerja

Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak 5 Tips Supaya Lolos Seleksi

Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 segera dibuka dalam waktu dekat, simak bocoran jadwal serta tips agar lolos seleksi.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Kartu Prakerja. Kartu Prakerja gelombang 48 segera dibuka, cek daftar provinsi yang bakal gelar pelatihan offline. 

Pelatihan Bakal Digelar Offline

Bukan cuma lewat online, tahun ini pelatihan Kartu Prakerja juga akan digelar secara offline.

Airlangga menyebut pelatihan Kartu Prakerja pada 2023 akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Pelatihan luring atau offline dimulai di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Ilustrasi pendaftaran program Kartu Prakerja.
Ilustrasi pendaftaran program Kartu Prakerja. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023,” tutur Airlangga.

Selain terdapat penyesuaian pelaksanaan pelatihan, pemerintah akan meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana belum bisa memastikan kapan pembukaan Kartu Prakerja 2023.

"Mengutip pernyataan Pak Menko bahwa Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka di periode triwulan pertama tahun 2023," kata Sudhana.

"Untuk detailnya mohon menunggu informasi lebih lanjut," sambungnya.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved