Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Mahasiswa UI Ditabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Polisi: Kronologi Banyak Versi
Bukannya membantu Hasya, sang pensiuna polisi itu justru menolak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) membeberkan sederet kejanggalan polisi saat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Puncaknya ketika Ditlantas Polda Metro Jaya justru menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskannya.
Polda Metro menyebut Hasya melakukan kelalaian sehingga membuatnya tertabrak oleh kendaraan Pajero Sport yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sedangkan versi keluarga berdasarkan saksi mata di lokasi, korban yang saat itu mengendarai motor secara mendadak reflek mengerem sehingga jatuh ke sisi kanan karena ada motor yang jalan melambat di depannya.
Usai terjatuh, Hasya kemudian ditabrak oleh mobil yang dikemudikan sang pensiunan polisi.
Baca juga: 100 Hari Wafatnya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Status Tersangka Buat Keluarga Kian Duka
Bukannya membantu Hasya, sang pensiuna polisi itu justru menolak membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Nah, sebenarnya dia (polisi)ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, padahal kan saksinya itu-itu aja kan," ujar Gita Paulina selaku tim kuasa hukum keluarga Hasya ditemui di gedung ILUNI UI, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Mengenai kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya, Gita menegaskan pihaknya sejauh ini meyakini apa yang disampaikan saksi di lokasi kejadian.
"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya.
Ya itu di kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus melambat.

Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga ga bisa menjelaskan kalau versi polisi," bebernya.
Terhadap kematian Hasya, Gita menjelaskan pihak keluarga mau kasus ini ditangani dengan prinsip keadilan.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada.
Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa.
Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujarnya.
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.