Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Dilakukan Dari Rumah
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, melalui HP. Nggak perlu ke kantor cabang kok
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, melalui HP.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa dilakukan secara online dari rumah.
Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu antre ke kantor cabang lagi.
Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, bisa dilakukan apabila peserta memenuhi kriteria seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meski begitu, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan klaim JHT secara online.
Baca juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Begini Caranya
Berikut syarat mengajukan klaim JHT secara online, yang dirangkum TribunJakarta.com dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id :
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Cara mengajukan klaim JHT lewat layanan online :
Yang harus disiapkan sebelum klaim JHT online :
Sudah Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK? |
![]() |
---|
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Antre! |
![]() |
---|
McDonald’s Indonesia Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mitra Petani Lokal di Jawa Barat |
![]() |
---|
Bisakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tanpa Paklaring? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.