Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Dilakukan Dari Rumah

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, melalui HP. Nggak perlu ke kantor cabang kok

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, melalui HP.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu antre ke kantor cabang lagi.

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, bisa dilakukan apabila peserta memenuhi kriteria seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Meski begitu, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan klaim JHT secara online.

Baca juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Begini Caranya

Berikut syarat mengajukan klaim JHT secara online, yang dirangkum TribunJakarta.com dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan

7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Cara mengajukan klaim JHT lewat layanan online :

Yang harus disiapkan sebelum klaim JHT online :

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved