Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Putri Candrawathi

Jaksa berpendapat nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang replik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU.

Jaksa berpendapat nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," tambahnya.

Baca juga: Jelang Vonis Hakim ke Richard Eliezer, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved