Ketahui Bedanya Mengurus SKCK di Polda, Polres, Polsek, dan Mabes Polri, Jangan Sampai Keliru

Jangan sampai salah, ketahui bedanya mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Pelayan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan. 

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polres dan Polsek (Khusus WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Itulah perbedaan mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan juga Polsek.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved