Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Polda Metro Undang Keluarga Hasya Ikut Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Besok
Polda Metro Jaya mengundang keluarga Hasya Atallah Saputra saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UI itu.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengundang keluarga Hasya Athallah Saputra saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Kamis (2/2/2023) besok.
Rekonstruksi ulang itu dilakukan tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Iya, tentu (pihak keluarga) diundang," katanya.
Rencananya, rekontruksi ulang yang digelar pukul 09.00 WIB itu akan dihadirkan pihak internal maupun eksternal Polri akan untuk mendukung proses penyidikan yang transparan.
"Kamis besok tanggal 2 Februari 2023, jamnya fleksibel, dinamikanya karena apa. Kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Susno Duadji Minta Penegak Hukum Belajar Lagi Definisi Tersangka
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga akan mengundang pihak keluarga Hasya hingga saksi-saksi akan diundang untuk memantau jalannya rekontruksi.
"Tentu, tim komunikasi dari Polda Metro Jaya dan juga mungkin kita juga berkolaborasi atau bersinergi dengan Kompolnas untuk lebih bisa memberikan suatu kekhususan ruang berkomunikasi," ucapnya.
"Sehingga komunikasi yang lebih dinamis, bisa juga difasilitasi melalui kompolnas untuk juga memberikan komunikasi. Termasuk dengan hasilnya kemarin, Polda Metro Jaya tetep membuka ruang, prinsipnya itu pak Kapolda," sambungnya.

Sebelumnya, Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.
Keputusan ini diambil setelah tim khusus yang berisikan jajaran Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman, pakar transportasi, ahli hukum pidana, hingga Korlantas Polri melakukan diskusi.
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Fadil memerintahkan pihaknya untuk menangani kasus kecelakaan yang berujung Hasya ditetapkan sebagai tersangka secara objektif dengan melibatkan para ahli.
Di sisi lain, Fadil mengatakan pihaknya akan bekerja secara kolaborasi interprofesi agar penanganan kasus tersebut bisa menemukan fakta secara terang benderang.
"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik," tuturnya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Baca juga: Sikap Tak Berempati Purnawirawan Polri Setelah Tabrak Mahasiswa UI, Ayah Hasya Putuskan Proses Hukum
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Timsus Gelar Rekontruksi Ulang kasus Kematian Mahasiswa UI yang Kini Jadi Tersangka,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.