Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam
Mobil tersebut yang menjadi alasan Eko memilih tak membawa Hasya ke rumah sakit. Ada apa dengan mobilnya?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan Purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono memilih tak mengantar Muhammad Hasya Atallah ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.
Alhasil, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut baru dibawa ke rumah sakit setelah mobil ambulans tiba sekitar 30 menit setelah kecelakaan.
Hal itu terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2/2023) kasus kecelakaan Hasya di Jagakarsa yang melibatkan purnawirawan Eko.
Eko menggunakan mobil Pajero ketika dirinya melindas Hasya pada awal Oktober tahun lalu.
- Mobil tersebut yang menjadi alasan Eko memilih tak membawa Hasya ke rumah sakit.
Dikatakan kuasa hukumnya, Kitson Sianturi, Eko melakukan langkah antisipasi.
Kitson mengatakan, Eko menyadari mobil Pajero yang dikendarainya kala itu tak diperuntukan membawa orang sakit.
Hal itu yang membuat Eko lebih memilih menunggu datangnya ambulans untuk membawa Hasya ke rumah sakit.
Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti
"Kondisi dan situasi orang dalam menghadapi persoalan ini itu tentu berbeda, termasuk kenapa (Eko) tak langsung membawa (korban)," ujar Kitson di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rekonstruksi ulang yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2/2023).
"Kalau pun (korban) dibawa menggunakan kendaraan klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, maka ada tuntutan lainnya di kemudian hari. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," sambungnya.
Kitson membantah kliennya membiarkan Hasya. Justru Eko disebut berusaha mencari bantuan dari warga sekitar untuk menghubungi ambulans.
"Berbagai upaya telah dilakukan klien kami untuk menolong korban. Dia menelepon ambulans dan memanggil warga sekitar," ujar Kitson.
Sebanyak 9 adegan
Sebanyak sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang ini.
Adegan pertama menampilkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP Eko melintas di TKP.
Setelahnya, Hasya yang mengendarai sepeda motor terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang belok secara mendadak.

Hasya tergelincir hingga tertabrak dan terlindas mobil AKBP Eko.
"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata seorang anggota polisi yang bertugas dalam rekonstruksi ulang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Baca juga: Seusai Ditabrak Purnawirawan Polisi, Hasya Ternyata Tak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.
Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.
Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.