Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Seusai Ditabrak Purnawirawan Polisi, Hasya Ternyata Tak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Hasya yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu tak mendapatkan penanganan selama 45 menit setelah ditabrak mobil Pajero AKBP Eko.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Seminggu setelah almarhum meninggal harusnya mewakili UI dalam kejuaraan Kapolri Cup tapi karena almarhum keburu meninggal," ucapnya.
Sosok Hasya lanjut Ira, merupakan anak yang baik dan berprestasi. Dia didik sejak dini oleh ayahnya yang merupakan pelatih atlet taekwondo.
"Kami mendidik anak kami taekwondo baru aja baru 10 tahun, kami didik sendiri, kalau mau tahu siapa pelatihnya, ya ayahnya sendiri," kata Ira.
Selain di Kapolri Cup, Hasya juga telah memiliki beberapa jadwal kejuaraan di Banyuasin serta Pra-PON di Palembang.
"Tapi ternyata harus berpulang terlebih dahulu sebelum menyelesaikan semua pertandingan ini," ungkap Ira.

Hasya merupakan mahasiswa UI yang tewas kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Polisi melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut tersebut, tetapi Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kendaraan roda dua Hasya jatuh, dari arah berlawanan datang kendaraan roda empat yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Hasya tewas dengan menderita luka parah, keluarga menuntut keadilan atas insiden kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.