Pemilu 2024

Sindir Banyak Artis Nyaleg, Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Salah satu yang mendukung wacana sistem proporsional tertutup ini ialah Partai Buruh.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wacana soal penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 belakangan jadi sorotan.

Tak sedikit partai yang menolaknya, tapi ada juga segelintir yang mendukung sistem coblos gambar partai tersebut.

Salah satu yang mendukung wacana sistem proporsional tertutup ini ialah Partai Buruh.

Ketua Bappilu Exco Partai Buruh, Ilhamsyah, menerangkan, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan terkesan hanya menguntungkan segelintir kalangan.

"Kalau melihat pengalaman politik dan pemilu yang ada selama ini, sistem proporsional terbuka hanya akan didominasi oleh dua kelompok, yaitu yang punya uang banyak dan orang yang punya popularitas, contohnya artis," ucapnya saat menjadi pembicara dalam acara Tribun Talk yang disiarkan kanal youtube TribunJakarta Official.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan riset Marepus Corner terungkap bahwa mayoritas anggota DPR RI periode 2019-2024 merupakan seorang pengusaha.

Totalnya mencapai 318 orang atau mencapai 55 persen dari total anggota parlemen Senayan.

Ilhamsyah pun menilai wajar fenomena ini lantaran dengan kekuatan uang, kelompok ini bisa mempengaruhi pemilih.

"Kelompok yang punya uang banyak itu akan dominasi perolehan suara, tingkat money politic semakin rentan. Dengan kekuatan uang yang dimilikinya, dia bisa mempengaruhi pemilih," ujarnya.

Baca juga: Klaim Didukung Elemen Pekerja, Partai Buruh Pede Dapat 6 Kursi DPRD DKI di Pemilu 2024

Hal yang sama berlaku bagi kalangan artis yang belakangan banyak masuk dunia politik untuk bersaing memperebutkan kursi legislatif.

Meski tak punya latar politik yang mumpuni, namun dengan popularitas yang dimilikinya maka artis tersebut bisa melenggang mulus menuju kursi dewan yang terhormat.

"Makanya, banyak partai politik yang merekrut artis yang punya nama besar atau popularitas, itu tujuannya kan untuk menarik simpati pemilih," kata dia.

Hal ini pun disebutnya sangat merugikan kader partai yang punya ideologi kuat mengabdikan hidupnya untuk kepentingan rakyat.

Pasalnya, mereka bakal kalah bersaing dengan artis maupun pengusaha yang punya modal besar.

"Dalam pertarungan dengan proporsional terbuka akhirnya mereka banyak yang kalah, karena sistem pemilu yang liberal ini hanya akan didominasi oleh dua orang, yaitu yang punya uang dan popularitas," tuturnya.

Sejumlah massa dari Partai Buruh menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022).
Sejumlah massa dari Partai Buruh menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Oleh sebab itu, Ilhamsyah mengaku lebih memilih bila Pemilu 2024 itu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

"Jadi kalau ditanya ke saya, ya lebih banyak mudaratnya sistem proporsional terbuka seperti sekarang ini, karena hanya akan didominasi orang berduit dan yang punya popularitas," ucapnya.

"Tingkat money politic juga cenderung semakin masif, sehingga parpol sebagai mesin pencetak kader terbaik yang akan ditempatkan di dalam institusi negara akan terlikuidasi," sambungnya.

Walau demikian, Ilhamsyah mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan soal sistem yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun keputusan yang dibuat oleh MK tentu kami sebagai parpol akan siap menghadapi, mau proporsional terbuka atau tertutup kami siap," ujarnya.

Digugat 8 Fraksi DPR

Terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup langsung ditolak oleh delapan fraksi di DPR.

Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Hanya satu yakni fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Delapan fraksi berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved