Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Guru Besar UI Minta Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Eliezer Sebelum Sidang Putusan

Guru Besar Antropologi Hukum Sulistyowati Irianto meminta Majelis Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

TribunJakarta
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Guru Besar Antropologi Hukum Sulistyowati Irianto meminta Majelis Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto meminta Majelis Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Hal itu dikatakan Sulistyowati menjelang sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Menurut Sulistyowati, publik akan terluka bilamana hal tersebut tidak dipertimbangkan.

“Harus (mempertimbangkan status justice collaborator) dan itu kita tidak melakukannya, bisa melukai perasaan publik di tanah air,”ujar Sulistyowati lewat sambungan telepon pada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, para penegak hukum tidak lagi bisa mengacu pada hukum Belanda, musabab telah banyak berubah.

Baca juga: Yakin Suaminya Hanya Korban Kejahatan Ferdy Sambo, Istri Irfan Widyanto: Harapan Saya Bisa Bebas

“Sebagai masyarakat internasional, global, kita malu dong dengan negara-negara lain. Jadi para penegak hukum enggak bisa atas nama hukum, kayak bilang hukum kita itu hukum Belanda. Padahal Belanda sendiri sudah berubah,” tutur Sulistyowati.

“Belanda gak lagi sumber hukum, hanya kitab undang-undang saja, tetapi juga keputusan-keputusan hakim. Putusan hakim diperlukan sebagai sumber hukum yang baik, supaya kalau ada kasus-kasus serupa nanti bisa kita ikutin,” timpalnya.

Ia berharap agar Majelis Hakim di persidangan, bisa mengadopsi pemikiran-pemikiran yang dilontarkan pihaknya.

“Kami sudah menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan, menawarkan diri hakim itu jangan sungkan-sungkan untuk mengadopsi pemikiran yang kami lontarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sulistyowati juga membuat petisi dukungan untuk Richard Eliezer, dan telah ditandatangani oleh 122 guru besar dan dosen di Indonesia, hanya dalam kurun waktu tiga hari.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved