Awas! Paspor Hilang Bisa Kena Denda, Berikut Cara Mengurusnya
Berikut penjelasan mengenai cara mengurus paspor yang hilang, berikut dendanya. Berapa yang harus dibayar?
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar :
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur mengurus paspor yang hilang :
1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store
2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.
Imigrasi Jaksel Tangkap WN Bangladesh yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal |
![]() |
---|
Imigrasi Jaksel Bentuk Tim Khusus Awasi WNA di Apartemen Kalibata City |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
5 WNA Tiongkok di Jakbar Tipu Rekan Senegara, Modus Buka Biro Jodoh Wanita Indonesia |
![]() |
---|
Ngamuk ke Sejumlah Orang, Baru Terkuak Sikap Arogan WNA di Kalibata, Istri Minta Perlindungan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.