Hari Ini Pendaftaran Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Zuhro mengatakan pihaknya diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tim seleksi pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028, hari ini, Jumat (10/2/2023)

Adapun timsel pemilihan komisioner KPU DKI Jakarta diketuai oleh Siti Zuhro dan beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.

Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama 12 hari mulai 10-21 Februari 2023.

Zuhro mengatakan pihaknya diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Setelah proses pendaftaran, para bakal calon komisioner akan melewati sejumlah seleksi mulain dari tes tertulis, psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.

Tim seleksi juga menggelar uji kelayakan serta menelusuri jejak digital dan latar belakang dari para calon komisioner.

"Yang intinya adalah kami timsel menunggu calon-calon yang memenuhi syarat memiliki integritas. 

Baca juga: Pemilu 2024 Diharap Bisa Berlangsung Jujur dan Adil, KPU DKI Terus Matangkan Persiapan

Tapi tidak hanya integritas tapi juga punya independensi dan punya kompetensi, punya kapasitas," kata Zuhro saat pengumuman pembukaan pendaftaran calon Komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Zuhro menjelaskan pengumuman hasil seleksi calon komisioner KPU DKI Jakarta akan dilakukan pada 13-15 Mei 2023 untuk selanjutnya dilantik pada 24 Mei 2023.

Syarat Pendaftaran Bagi Calon Komisioner KPU DKI Jakarta

Dalam kesempatan itu, Zuhro turut membeberkan persyaratan bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Adapun persyaratan umumnya yakni;

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved