Hari Ini Pendaftaran Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya
Zuhro mengatakan pihaknya diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028, hari ini, Jumat (10/2/2023)
Adapun timsel pemilihan komisioner KPU DKI Jakarta diketuai oleh Siti Zuhro dan beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.
Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama 12 hari mulai 10-21 Februari 2023.
Zuhro mengatakan pihaknya diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.
Setelah proses pendaftaran, para bakal calon komisioner akan melewati sejumlah seleksi mulain dari tes tertulis, psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.
Tim seleksi juga menggelar uji kelayakan serta menelusuri jejak digital dan latar belakang dari para calon komisioner.
"Yang intinya adalah kami timsel menunggu calon-calon yang memenuhi syarat memiliki integritas.
Baca juga: Pemilu 2024 Diharap Bisa Berlangsung Jujur dan Adil, KPU DKI Terus Matangkan Persiapan
Tapi tidak hanya integritas tapi juga punya independensi dan punya kompetensi, punya kapasitas," kata Zuhro saat pengumuman pembukaan pendaftaran calon Komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).
Zuhro menjelaskan pengumuman hasil seleksi calon komisioner KPU DKI Jakarta akan dilakukan pada 13-15 Mei 2023 untuk selanjutnya dilantik pada 24 Mei 2023.
Syarat Pendaftaran Bagi Calon Komisioner KPU DKI Jakarta
Dalam kesempatan itu, Zuhro turut membeberkan persyaratan bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.
Adapun persyaratan umumnya yakni;
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
Ingatkan Prabowo Tak Terjebak Politik Gincu, Peneliti Senior BRIN Prediksi Bakal Ada Reshuffle Lagi |
![]() |
---|
Antara Politik Tak Teratur hingga Perbaikan Birokrasi, Prabowo Cicil Reshuffle Geng Solo |
![]() |
---|
Peneliti Senior BRIN Sebut Prabowo Tak Punya Kemewahan Pilih Menteri, Kini Geng Solo Mulai Disisir |
![]() |
---|
KPU DKI Kembalikan Rp448 Miliar Sisa Anggaran Pilkada Jakarta ke Pemprov |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Umumkan Tim Transisi Usai Sah Jadi Gubernur Terpilih, Ini Bocorannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.