Hari Ini Pendaftaran Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Zuhro mengatakan pihaknya diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tim seleksi pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028, hari ini, Jumat (10/2/2023)

Adapun timsel pemilihan komisioner KPU DKI Jakarta diketuai oleh Siti Zuhro dan beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.

Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama 12 hari mulai 10-21 Februari 2023.

Zuhro mengatakan pihaknya diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Setelah proses pendaftaran, para bakal calon komisioner akan melewati sejumlah seleksi mulain dari tes tertulis, psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.

Tim seleksi juga menggelar uji kelayakan serta menelusuri jejak digital dan latar belakang dari para calon komisioner.

"Yang intinya adalah kami timsel menunggu calon-calon yang memenuhi syarat memiliki integritas. 

Baca juga: Pemilu 2024 Diharap Bisa Berlangsung Jujur dan Adil, KPU DKI Terus Matangkan Persiapan

Tapi tidak hanya integritas tapi juga punya independensi dan punya kompetensi, punya kapasitas," kata Zuhro saat pengumuman pembukaan pendaftaran calon Komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Zuhro menjelaskan pengumuman hasil seleksi calon komisioner KPU DKI Jakarta akan dilakukan pada 13-15 Mei 2023 untuk selanjutnya dilantik pada 24 Mei 2023.

Syarat Pendaftaran Bagi Calon Komisioner KPU DKI Jakarta

Dalam kesempatan itu, Zuhro turut membeberkan persyaratan bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Adapun persyaratan umumnya yakni;

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

g. berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan


o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved