Cerita Kriminal

Jika Terbukti, Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Bakal Dipecat

Sanksi tegas ini bakal diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI bila oknum guru tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, saat diwawancarai Wartawan mengenai pembelajaran tatap muka, di SMKN 2 Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Guru agama berinisial AH yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur terancam dipecat.

Sanksi tegas ini bakal diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI bila oknum guru tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semua akan kami proses," ucap Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, di SMPN 51 Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menyebut, pelanggaran yang dilakukan oknum guru itu tergolong cukup berat, sanksi pemecatan pun kini mengancam AH.

Terlebih, status AH bukan aparatur sipil negara (ASN) dan hanya berstatus kontrak kerja individu (KKI).

"Kalau memang (sanksi pemecatan) itu harus dilakukan dan memang itu sudah terbukti dalam penyidikan ya kan kami cabut (kontrak kerjanya)," ujarnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini bilang, Disdik kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Keputusan soal pemberian sanksi terhadap oknum guru itu pun masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di KRL Terjadi Lagi, PT KCI Imbau Berhati-hati dan Siap Kawal ke Jalur Hukum

"Kalau sudah masuk kepolisian itu ranahnya mereka, kami tidak akan mengintervensi ya kalau sudah dikepolisian," tuturnya.

"Namti kami akan sesuaikan (sanksi) dengan aturan UU dan aturan kepegawaian," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru agama di satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Guru agama Islam berinisial AH yang berstatus tenaga kontrak di SDN tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswi kelas satu di lingkungan sekolah.

Belum diketahui pasti kronologi dan jumlah murid menjadi korban, kasusnya dalam penyelidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Namun Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Farida Farhah mengatakan terduga pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kejelasan lebih lanjutannya setelah dari polres seperti apa. Tindakannya apa diperbuat oleh guru kami, kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa," kata Farida, Kamis (9/2/2023).

Dalam pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hari ini dua orang wali kelas, empat murid dan orang tua murid menjadi korban AH turut hadir sebagai saksi kasus.

Rencananya pihak sekolah pun akan mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna menyerahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) internal sekolah.

BAP tersebut berisi keterangan AH kepada pihak sekolah setelah kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap sejumlah siswi terungkap, dan dilaporkan orang tua murid satu pekan lalu.

"Kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa. Sedang mempersiapkan semuanya dengan bahan-bahan yang kami bawa. Saya belum tau persis seperti apa aduannya," ujar Farida.

Pihak Sudin Wilayah I Jakarta Timur belum dapat membeberkan hasil BAP internal dilakukan sekolah terhadap AH karena belum membaca berkas secara keseluruhan.

Untuk sementara, Farida hanya dapat memastikan bahwa bila guru tersebut nantinya terbukti melakukan pelecehan dan ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberikan sanksi.

"Pasti ada tapi sudah kami lakukan tindakan langsung kepada yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved