Tutup Sosialisasi Beneficial Ownership, Kadiv Yankumham Sumsel Taruh Harapan Besar pada Notaris

Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU tentang kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) resmi ditutup Kadiv Yankumham Sumsel.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel resmi tutup kegiatan Sosialisasi Layanan AHU mengenai Beneficial Ownership, Kamis (9/2/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi Korporasi di wilayah Sumatera Selatan ditutup pada Kamis (9/2/2023).

Diselenggarakan di Hotel Aston, Palembang, kegiatan tersebut resmi ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang.

Sebelum kegiatan ditutup, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, lebih dulu menyampaikan bahwa, tujuan utama kegiatan ini agar tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, serta mendukung kemudahan berinvestasi.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Lapas Jelang Pemilu 2024

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang mengatakan, bahwa Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya.

Oleh karena itu hal ini harus dicegah sedini mungkin.

Menurut Kadiv Yankumham, kegiatan ini untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat.

Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan tambahan bagi seorang notaris.

Kadiv yankumham Sumsel
Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel resmi tutup kegiatan Sosialisasi Layanan AHU mengenai Beneficial Ownership, Kamis (9/2/2023)

"Kewenangan tersebut berupa proses mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna jasa notaris. Ini tentu tugas yang berat, tapi saya yakin tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," tegas Parsaoran.

Ia juga menambahkan, Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi.

Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Riyan Citra Utami.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved