Cerita Kriminal

Tak Mau Putus, Riko Arizka Ternyata Sempat Datangi Ayah Elisa Sebelum Akhirnya Habisi Sang Mantan

Gelagat aneh Riko Arizka sebelum membunuh mahasiswi cantik asal Pandeglang, Elisa Siti Mulyani (22) terungkap.

Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22), Riko Arizka (21). 

Melihat hal tersebut, Riko pun mengejar Elisa dan meminta untuk mengobrol di Stadion Badak.

Entah apa pemicunya, Riko dan Elisa langsung cekcok saat mengobrol di Stadion Badak.

Riko pun mencekik Elisa dan langsung menyeretnya ke jalan menuju semak-semak.

Diseret sejauh 2 meter, Elisa lemas.

Tak cukup sampai di situ, Riko gelap mata dan langsung memukul korban menggunakan closet hingga patah dan berlumuran darah.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Banten, Jumat (10/2/2023).

Polres Pandeglang menangkap RA (21), pembunuh mahasiswi berinisial ES (22) di Jalan Stadion Badak, Pandeglang. RA ditangkap di kediamannya. Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Polres Pandeglang menangkap RA (21), pembunuh mahasiswi berinisial ES (22) di Jalan Stadion Badak, Pandeglang. RA ditangkap di kediamannya. Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam. (Tribun Banten)

Melihat mantan pacarnya tewas, Riko langsung mengambil handphone dan laptop korban.

Pria yang berprofesi sebagai ojek online itu pun menyembunyikan motor korban di semak-semak dan langsung kabur.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," ujar AKP Shilton Silitonga.

Mendekam di bui, Riko harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Riko Arizka Membunuh Mahasiswi di Pandeglang, Habisi Korban Pakai Closet Kini Hanya Bisa Menyesal

Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved