Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Terima Keputusan Apapun dari Hakim

Pihak keluarga sudah mempersiapkan mental yang kuat menjelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

YouTube TV One
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Jambi. 

Pihak keluarga sudah mempersiapkan mental yang kuat menjelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kedatangannya bersama sang istri, Rosti Simanjuntak tersebut untuk mengawal langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) esok hari.

"Tidak ada persiapan khusus yang kami lakukan, tapi kami telah mempersiapkan mental untuk benar-benar kuat dalam mengikuti sidang vonis besok," ujar Samuel Hutabarat kepada awak media seperti dilansir Wartakota, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Beri Dukungan di Sidang Besok, Keluarga Yosua Ingin Suami PC Bui Seumur Hidup

Tidak hanya hati dan pikiran, lanjut Samuel, keluarganya juga terus berdoa agar majelis hakim dapat bersikap bijaksana untum memberikan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasalnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap puteranya tersebut.

Oleh karena itu, ia berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J selama ini, yaitu hukuman maksimal.

Baca juga: Berikut Jadwal Sidang Vonis Hakim Ferdy Sambo CS, Keluarga Brigadir J Bakal Dengar Langsung

"Sekarang yang kami lakukan adalah berdoa agar majelis hakim diberikan Tuhan hikmat yang bijaksana untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada kami (keluarga Brigadir J)," kata dia.

"Kami sebagai orangtua Brigadir J, mengharap agar Ferdy Sambo dan Putri bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP dari majelis hakim," sambungnya.

Samuel mengaku, telah menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar memberikan prioritas tempat duduk terdepan untuk keluarga Brigadir J saat sidang berlangsung.

"Iya kami juga memohon supaya dapat duduk di urutan paling depan, biar bisa secara langsung dan secara jernih mendengarkan hakim membacakan putusan," ungkapnya.

Kendati demikian Samuel menegaskan, pihak keluarga besar Yosua Hutabarat siap menerima apapun keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami dari pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat sudah siap dan akan menerima secara lapang dada apapun keputusan yang disampaikan majelis hakim," jelas Samuel Hutabarat.

Diberitakan sebelumnya, ayah dan ibu Brigadir J tiba di Terminal Kedatangan Domestik 1A Bandara Soekarno-Hatta, sekira pukul 13.20 WIB.

Mereka melakukan perjalanan udara dengan menumpangi maskapai penerbangan Super Air Jet SJV841 yang berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi sekira pukul 11.30 WIB.

Tidak hanya Samuel Hutabarat dan istrinya, kakak kandung almarhum Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat juga terlihat turut datang mendampingi kedua orangtuanya.

Menurut Samuel, mereka akan tiga hari berada di Jakarta untuk melihat semua proses persidangan vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan jadwal pembacaan vonis pada Senin besok, bersama dengan Putri Candrawathi.

Sementara jadwal pembacaan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan setelahnya yakni Selasa (14/2/2023) lusa.

Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

"Iya, tiga hari rencananya kami disini mengikuti proses persidangan," jelas Samuel Hutabarat.

Ferdy Sambo siap terima putusan

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sebut kliennya sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis yang digelar pada esok, Senin (13/2/2023).

Ia mengaku tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanyalah manusia bisa dan sudah mengakui kesalahannya.

Baca juga: Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Diperketat, 200 Personel Polisi Dikerahkan

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen, meskipun banyak tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim.

"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujarnya.

Jadwal sidang pembacaan vonis

Sidang vonis Ferdy Sambo CS akan dimulai pada Senin (13/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.


Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 
Ferdy Sambo menundukkan kepala saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  (Tribunnews/Jeprima)

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Besok Tim Gegana Sterilisasi PN Jaksel Antisipasi Ancaman Bom

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum.

Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat diimbau tak hadir

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis Ferdy Sambo cs.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan. Pasalnya kapasitas ruang sidang terbatas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," ucapnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Layar Tangkap Kompas TV)

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan 9 layar di sekitar ruang sidang.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Gagal Jadi Dewa Penegak Hukum

Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J.

Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Keluarga Brigadir J akan Hadiri Sidang di PN Jaksel

Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J bakal berangkat dari Jambi ke Jakarta.

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka akan menyaksikan dan mendengarkan langsung vonis majelis hakim bagi Ferdy Sambo.

Baca juga: Yakin Suaminya Hanya Korban Kejahatan Ferdy Sambo, Istri Irfan Widyanto: Harapan Saya Bisa Bebas

Hal ini, diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi Tribunjambi.com.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).

Adapun yang berangkat menyaksikan sidang Ferdy Sambo, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong nggak bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved