Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak: Tuhan Nyatakan Keajaibannya
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, merasa puas dengan vonis Hakim kepada Ferdy Sambo. Sambo divonis hukuman mati.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, merasa puas dengan vonis Hakim kepada Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (13/2/2023). Sidang berlangsung selama lebih dari lima jam sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB.
"Luar biasa, puji Tuhan luar biasa, puji Tuhan, Tuhan nyata," kata Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan.
"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," tambahnya.
Baca juga: Terimakasih, ucap Syukur Rosti Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati di PN Jakarta Selatan
Rosti menuturkan, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan dirinya dan keluarga Brigadir J.
"Sesuai dengan harapan kami. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi dnegan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua," ujar dia.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta dua Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono secara bergantian membacakan putusan.
Di akhir putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Rosti Simanjuntak pun terlihat menangis sambil memeluk bingkai foto Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Sederet Penghargaan dan Kasus Besar Sang Jenderal Bintang 2 Termuda
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.
Sementara itu, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.