Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pagi Ini Keluarga Datangi Makam Yosua sebelum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis

Doa bersama diawali dengan tabur bunga yang dilakukan oleh kedua bibi Yosuai, Roslin dan Rohani Simanjuntak serta paman dan pendeta yang hadir.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Jambi
Pihak keluarga menggelar doa bersama di makam Nofriansyah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Senin (13/2/2023) pagi, jelang sidang pembacaaan vonis kasus pembunuhan berencana Yosua atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Selain datang mengikuti langsung sidang vonis pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Jakarta, keluarga besar Yosua di Jambi juga menggelar doa bersama di makam korban.

Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaaan vonis atas kasus pembunuhan berencana ajudanya, Brigadi J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sebelum sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dibacakan majelis hakim, pihak keluarga korban menggelar doa bersama di makam Yosua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Senin pagi.

Doa bersama ini dipimpin oleh Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang selaku pendeta yang mengawal kasus ini sejak awal.

Doa bersama diawali dengan tabur bunga yang dilakukan oleh kedua bibi Yosuai, Roslin dan Rohani Simanjuntak serta paman dan pendeta yang hadir.

Dilanjutkan dengan penyembahan, nyanyian dan pujian kepada Tuhan serta doa agar memohon hakim dapat memberikan vonis yang adil.

"Kami berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang di putuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.

Katanya, vonis yang diinginkan oleh keluarga dan masyarakat sesuai dengan apa yang telah diperbuat Ferdy Sambo Cs yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Gagal Jadi Dewa Penegak Hukum

Selain itu, doa bersama ini sekaligus mendoakan orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.

Selain doa bersama di makam Yosua, dukungan dan doa juga datang dari para jemaat Gereja Pentakosta Indonesia Sidang Sungai Bahar, tempat tinggal Yosua.

Para jemaat melakukan doa bersama menjelang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs pada Minggu (12/2/2023) pagi.

Doa bersama ini dipimpin oleh Pendeta Royanto Situmorang dengan harapan agar vonis yang diberikan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Divonis Hari Ini, Orang Tua Yosua Ingin Duduk di Kursi Terdepan Ruang Sidang

Dengan menyanyikan lagu puji-pujian, ratusan jemaat gereja mendoakan almarhum Brigadir Yosua dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesabaran dan mendapatkan keadilan.

"Pagi ini ada momen sama-sama kita berdoa saya mengarahkan seluruh jemaat Tuhan dan para hamba Tuhan yang ada di pelayanan kami untuk berdoa agar proses dari putusan sidang pada hari Senin esok dapat berjalan dengan baik," katanya, Minggu (12/2/2023).

Ia berharap pada persidangan besok hakim dapat memutuskan secara adil dan dengan hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo Cs.

Selain itu dirinya beserta jemaat yang hadir dalam prosesi doa bersama tersebut berharap keluarga almarhum Brigadir Yosua sapat diberikan keadilan dan ketabahan.

"Kami tetap berharap pak Samuel dan ibu Rosti yang sudah seperti orang tua saya, kami mau orang tua kami ini tetap kuat dan terus berharap kepada Tuhan," katanya.

Sebelumnya, orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dan kakak sulung Yosua, Yuni Hutabarat telah berangkat ke Jakarta, untuk mengikuti secara langsung sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, selain Sambo dan Putri, tiga anak buah mantan Kadiv Propam Polri juga didakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir. Ketiganya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.   

Sang Bibi Ingin Sambo Divonis Mati

Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 
Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).  (Kolase TribunJakarta.com)

Roslin Simanjuntak selaku bibi almarhum Yosua berharap majelis hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana keponakannya, Ferdy Sambo.

"Harapan kami buat majelis hakim berkhidmat memberikan vonis yang semaksimal mungkin, kalau dari keluarga harapannya ya hukuman matilah buat Ferdy Sambo," katanya, Minggu (12/2/2023).

Sementara itu, untuk Putri Candrwati harapannya bisa dihukum lebih dari tuntutan JPU dan lebih dari vonis Bharada Eliezer.

"Kalau kami harapannya Putri hukumannya jangan 8 tahun lah, paling tidak 15 tahun harus lebih tinggi dari Eliezer," ucapnya.

Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023). (Kompas Tv)
Sementara, jika untuk Bharada E atau Richad Eliezer dirinya menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

Baca juga: Mau Diapain Juga Saya Siap Kata Wowon Menyesal Habisi 9 Nyawa, Termasuk Anak Kandung dan Istrinya

Saat disinggung soal tuntutan jika tidak sesuai harapan keluarga, Roslin mengaku hanya bisa berserah diri kepada tuhan, dan berharap kepada hukuman dari tuhan.

"Hanya bisa berharap kepada tuhan, hukuman dari tuhan ajalah. Karena kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena ini sudah putusan terakhir tidak mungkin kita banding lagi melawan orang berduit," ujarnya.

Dia hanya berharap kepada tuhan, karena menurutnya perjuangan keluarganya hingga hari ini sudah sangat luar biasa. 

"Ini saja sudah luar biasa perjuangan kami, sampai tujuh bulan sampai kami mengharapkan pada vonis ini terjadi semua karena dukungan netizen, media, pengacara yang sudah tersita waktunya masyarakat dan tuhan sudah andil dalam menunjukan siapa pembunuh sebenarnya anak saya," ungkapnya.

Namun, tetap harapannya Ferdy Sambo bisa di vonis semaksimal mungkin sesuai hukuman pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved