Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ultah ke-50 Ferdy Sambo Dibayangi Penjara Seumur Hidup, Setahun Lalu Mesra Rayakan Bareng Keluarga

Berbeda dengan tahun lalu yang penuh bahagia, ulang tahun terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini dibayangi hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta dan TikTok Ferdysambo_official
Pada 9 Februari 2022, Ferdy Sambo merayakan ulang tahun ke-49 nya bersama keluarga besar. Dalam sebuah rekaman terlihat betapa bahagianya Ferdy Sambo mendapatkan kejutan perayaan ulang tahun dari istri dan anak-anaknya. 

Mendengar doa yang diucapkan sang istri, Ferdy Sambo terlihat senyam-senyum.

Kemudian gantian setelah Putri Candrawathi, anak sulungnya memberikan doa yang terbaik untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diyakini menembak Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pada 9 Februari 2022, Ferdy Sambo merayakan ulang tahun ke-49 nya bersama keluarga besar. Dalam sebuah rekaman terlihat betapa bahagianya Ferdy Sambo mendapatkan kejutan perayaan ulang tahun dari istri dan anak-anaknya.
Pada 9 Februari 2022, Ferdy Sambo merayakan ulang tahun ke-49 nya bersama keluarga besar. Dalam sebuah rekaman terlihat betapa bahagianya Ferdy Sambo mendapatkan kejutan perayaan ulang tahun dari istri dan anak-anaknya. (Kolase TribunJakarta dan TikTok Ferdysambo_official)

Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dgn menggunakan senjata api jenis Glock," kata Hakim Wahyu.

Saat menembak Brigadir J, lanjut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim.

Di sisi lain, Majelis Hakim ragu Putri Candrawathi telah diperkosa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa atas Brigadir J.

Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Bukan Pemerkosaan, Hakim Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati

"Sementara korban Nofriansyah Yosua yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," ujar Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved