Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ultah ke-50 Ferdy Sambo Dibayangi Penjara Seumur Hidup, Setahun Lalu Mesra Rayakan Bareng Keluarga
Berbeda dengan tahun lalu yang penuh bahagia, ulang tahun terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini dibayangi hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Empat hari sebelum menjalani sidang vonis hakim, Ferdy Sambo rupanya berulang tahun yang ke-50 atau tepatnya pada 9 Februari 2023.
Berbeda dengan tahun lalu, ulang tahun terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut kini dibayangi hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan penjara kepada Ferdy Sambo seumur hidup setelah terlibat pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo pun kini tinggal menanti vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tahun ini Ferdy Sambo memperingati hari ulang tahunnya di penjara lantaran menjadi pelaku pembunuhan mantan ajudannya.
Peringatan ulang tahun Ferdy Sambo kali ini sangat berbeda dengan tahun lalu yang penuh cinta.
Pada 9 Februari 2022, Ferdy Sambo merayakan ulang tahun ke-49 nya bersama keluarga besar.
Dalam sebuah rekaman terlihat betapa bahagianya Ferdy Sambo mendapatkan kejutan perayaan ulang tahun dari istri dan anak-anaknya.
Ferdy Sambo terlihat menggunakan kaos biru, begitu juga Putri Candrawathi dan anak-anaknya mengenakan pakaian berwarna senada.
Nyanyian Selamat Ulang Tahun mengiringi Ferdy Sambo ketika memotong kue besar dengan tulisan di atasnya.
Ferdy Sambo kemudian menyuapi istri dan anak-anaknya kue yang baru saja ia potong.
Dilansir dari video TikTok @ferdysambo_official, Putri Candrawathi sempat memberikan ucapannya kepada sang suami.
"Terima kasih kepada kalian semua dan untuk yang ulang tahun, selamat ulang tahun sayang panjang umur, sehat selalu, bahagia dan sukses terus dalam berkarir,"
"Selalu andalkan Tuhan, yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai papah dimanapun berada,"
Baca juga: Saat Fans Ferdy Sambo Hadir di Sidang Beri Dukungan, Keluarga Yosua Menanti Suami Putri Divonis Mati
"Yang paling harus selalu diingat adalah di pundak papah ada 2 bintang yaitu sebagai penerang dan penunjuk arah dalam menjalankan pekerjaannya, selalu bijaksana dalam mengandalkan Tuhan dan selalu yakin bahwa Tuhan Yesus selalu menyertai," ucap Putri Candrawathi dengan senyuman.
Mendengar doa yang diucapkan sang istri, Ferdy Sambo terlihat senyam-senyum.
Kemudian gantian setelah Putri Candrawathi, anak sulungnya memberikan doa yang terbaik untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diyakini menembak Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dgn menggunakan senjata api jenis Glock," kata Hakim Wahyu.
Saat menembak Brigadir J, lanjut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim.
Di sisi lain, Majelis Hakim ragu Putri Candrawathi telah diperkosa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa atas Brigadir J.
Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Bukan Pemerkosaan, Hakim Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati
"Sementara korban Nofriansyah Yosua yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," ujar Hakim.
Atas dasar itu, Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi.
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ucap Hakim Wahyu.
Selain itu, Hakim berkesimpulan tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami stres akibat pemerkosaan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," ungkap Hakim Wahyu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.