Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf memberikan simbol jari 'sarangheyo' ke pengunjung sebelum menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.
Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.
Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.
Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.
Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.
Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.
Baca juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.
"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya.
Beri simbol sarangheyo lagi
Di persidangan sebelumnya, Kuat Maruf pernah memberikan simbol sarangheyo kepada pengunjung.

Rupanya andalan Kuat Maruf itu kembali diperlihatkan hari ini disidang vonis hakim.
Mulanya Kuat Maruf terlihat masuk ke dalam ruang sidang setelah melepas rompi tahanan merahnya.
Kuat Maruf kemudian memberi salam namaste kepada JPU, majelis hakim, dan penasihat hukumnya.
Setelah itu, Kuat Maruf menyilangkan jari jempol dan telunjuknya membentuk love ala Korea kepada pengunjung sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Selesai mendengar vonis hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terlihat menepuk-nepuk punggung Kuat Maruf sebagai bentuk dukungan.
Kuat Maruf pun terlihat menunduk seraya mendengar arahan dari penasihat hukum.
Namun dari matanya, Kuat Maruf terlihat masih bisa tersenyum walau sudah divonis hakim 15 tahun penjara.
Ia kemudian berjalan keluar sembari menatap ke arah pengunjung dengan senyuman.
Berjalan di depan JPU, tingkat Kuat Maruf pun jadi perhatian.
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya ke arah JPU lalu berjalan ke pintu keluar.
Baca juga: Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J
Berharap nama Brigadir J dipulihkan
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap nama baik anaknya bisa dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan Rosti saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuhan Brihgadir J, Kuat Maruf dan Bripka RR di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya, harkat dan martabatnya terlebih kami juga keluarga besar," kata Rosti Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak mengatakan sebagai ibu yang melahirkan, dirinya sangat mengetahui sifat asli anaknya tersebut.

"Saya orang tuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah fitnah," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak juga berharap rumah Duren Tiga saksi tewasnya Brigadir J bisa jadi museum.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak Presiden agar turut memulihkan nama baik keluarga dengan cara memberikan restitusi," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin melanjutkan ia juga berharap Presiden Joko Widodo mengangkat Joshua jadi pahlawan kepolisian.
"Terakhir mengikhlaskan rumah di Duren Tiga yang tidak terlalu besar untuk menjadi museum agar menjadi pengingat tidak ada lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya kejahatan Propam," tegasnya.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Selain itu Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan agar nama baik Joshua dipulihkan.
"Kemudian kami juga berencana apa bila tidak diberikan itu akan melakukan gugatan melawan hukum melalui peradilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan nama baik Joshua dipulihkan. Selian itu kami juga akan menggugat untuk restitusi yaitu agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara sebagai korban," tutupnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Rizki Sandi Saputra)
Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.