Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh

Terdakwa Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim dalam perkara pembunuhan berencana brigadir J.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Banding, saya akan banding," kata Kuat setelah menjalani sidang putusan.

Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan, apalagi sampai terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar dia.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bantu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Kuat Maruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 54 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf.

Baca juga: Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Maruf Kini Divonis Hakim 15 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.

Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved